Berbagai perwakilan elemen kemahasiswaan tersebut merasa sudah muak dengan aksi premanisme yang dibawa masuk ke dalam kampus Trisakti. Bersama dengan puluhan dosen staf pengajar serta pengurus Yayasan Trisakti, diantaranya adalah Ketua Umum Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim, Sekretaris Yayasan, Abi Jabar, MBA dan Dewan pembina Yayasan, Anak Agung Gde Agung. Mereka mendesak Ketua PN Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarat Barat untuk segera Eksekusi Trisakti hari ini juga.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan MA RI No. 821 k/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010. Dan penolakan PK Tobhy Mutis No. 575/PK/PDT/2011, tanggal 13 Januari, 2012 maka keputusan tersebut sudah Final (Inkracht) secara hukum dan harus ditaati oleh semua pihak.
Dalam Putusan MA tersebut, jelas Eksekusi harus segera dilaksanakan untuk mengeluarkan Thoby Mutis cs dari Universitas Trisakti.
Sementara itu menanggapi Eksekusi Trisakti, mantan Menteri dan tokoh Eksponen 66, Kwik Kian Gie, mengatakan bahwa sistem dan hukum di negara ini sudah runtuh moralnya, sehingga Institusi Pendidikan seperti Trisakti bisa dikuasai dengan cara-cara premanisme.
Source: Jakarta Media Online
0 comments:
Post a Comment